Surat Pindah Domisili

  1. 1. Foto Copy KTP;
  2. 2. Foto Copy KK;
  3. 3. Mengisi Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (F.1-27).

  1. 1. Pemohon Datang Menyampaikan Berkas 2. Berkas di verivikasi Petugas Kelurahan dan Kepling 3. Surat Keterangan Pindah diterbitkan 4. Surat Keterangan Pindah diserahkan ke pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Domisili

1. Kotak Pengaduan

2. Email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Domisili"