Layanan Rujukan Anak

  1. 1. Termasuk Anak yang sedang menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo

  1. Membuat surat rujukan dan rekam medis
  2. Menyerahkan Surat Rujukan Kepada Kepala UPT
  3. Memerintahkan Kepada Kabid /Kasi/Ka.KPLP/KaPR/Kasubsi terkait pengawalan rujukan dan untuk mempersiapkan ambulance
  4. Membuat surat ijin rujukan, pengawalan, dan pengeluaran Tahanan, Narapidana dan Anak atau surat pemberitahuan kepada Instansi Penahan
  5. Menandatangani surat ijin rujukan dan surat tugas pengawalanserta surat pemberitahuankepada instansi penahan
  6. Melakukan Koordinasi dengan RS tujuan rujukan
  7. Merujuk Pasien

77 Menit

Tidak dipungut biaya

Rujukan Anak LPKA Kutoarjo

Facebook : LPKA Kutoarjo

Instagram : LPKA Kutoarjo

Twitter : LPKA Kutoarjo

website : lpkakutoarjo.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Anak"