Ijin ke Luar Negeri

  1. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
  2. Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal
  3. Surat rekomndasi izin keluar negeri dan Jaksa Agung
  4. Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksanan ibadah umroh/ biro perjalanan

  1. Klien / kuasahukum/ keluarga mengajukan permohonan untuk pergi keluar negeri kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi keluar negeri
  3. Kepala Bapas meneruskan permohonan dan hasil sidang TPP secara berjenjang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan izin pergi keluar negeri
  4. Klien menerima surat izin pergi keluar kota/ luar negeri melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diterus-kan ke Kanwil atau ditolak

Untuk di kanwil, paling lama 7 hari ker-ja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan dite-ruskan ke Ditjen Pas atau ditolak

Untuk di Ditjen Pas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan leng-kap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau di-tolak

Untuk di Kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Ijin ke Luar Negeri

Call center Bapas / wa : 081236247559

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin ke Luar Negeri"