Untuk di
Bapas, paling
lama 7 hari
kerja sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah
disidang TPP,
pengusulan
diterus-kan
ke Kanwil
atau ditolak
Untuk di
kanwil, paling
lama 7 hari
ker-ja sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah
disidang TPP,
pengusulan
dite-ruskan
ke Ditjen Pas
atau ditolak
Untuk di
Ditjen Pas,
paling lama
14 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
leng-kap dan
sudah
disidang TPP,
pengusulan
sudah
diputuskan
untuk disetujui atau
di-tolak
Untuk di
Kementerian,
paling lama
14 hari kerja
sejak
persyaratan
dinyatakan
lengkap dan
sudah
mendapat
rekomendasi
TPP Pusat,
pengusulan
sudah
diputuskan
untuk
disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Ijin ke Luar Negeri
Call center Bapas / wa : 081236247559
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store