Pemberian Ijin ke Luar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk ke luar kota

  1. Klien/kuasa hokum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingnya kepada kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Permohonan yang diterima akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Ijin ke Luar Kota

Call center bapas / wa : 081236247559

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Ijin ke Luar Kota"