Surat Keterangan Umum

  1. • Surat Pengantar Kepala Lingkungan
  2. • KK, KTP (asli dan Photocopy)
  3. • Surat Pernyataan Hal yang diterangkan diketahui Kepala Lingkungan
  4. • Dokumen lain jika diperlukan.

  1. 1. Penyampaian berkas permohonan oleh Pemohon
  2. 2. Verifikasi berkas oleh Petugas berwenang
  3. 3. Proses Konsepsi Surat dan Legalisasi (Penandatanganan dan stempel)
  4. 4. Pemberian nomor surat dan Penata usahaan
  5. 5. Penyerahan Surat ke Pemohon

Maksimal 1 Jam setelah berkas lengkap dan terverifikasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan, Status, Penghasilan dll

1. Kotak saran


2. CP. HP/WA : 0812 6040 0961 - 0852 6273 4847


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"