Surat Keterangan (Tanah)

  1. • Surat Pengantar Kepala Lingkungan
  2. • KK, KTP (asli dan Photocopy)
  3. • Bukti Pembayaran PBB (asli dan Photocopy)
  4. • Surat-surat Dasar Tanah
  5. • Surat Pernyataan Penguasaan secara Surat maupun Fisik yang diketahui sebelahan tanah dan Kepala Lingkungan

  1. 1. Penyampaian berkas permohonan oleh Pemohon
  2. 2. Verifikasi berkas oleh Petugas berwenang
  3. 3. Proses Konsepsi Surat dan Legalisasi (Penandatanganan dan stempel) melibatkan saksi Sebelah tanah dan saksi Keluarga.
  4. 4. Pemberian nomor surat dan Penata usahaan
  5. 5. Penyerahan Surat ke Pemohon

Maksimal 1 hari Kerja setelah Verifikasi Tanah dilapangan dan kesiapan Saksi-saksi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Tanah)

1. Kotak saran


2. CP. HP/WA : 0812 6040 0961 - 0852 6273 4847


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (Tanah)"