Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. 1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hokum
  2. 2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. 3. PK melakukan pendampingan terhadap anak disetiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. 4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan PK melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

1x Seminggu

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

Pengaduan melalui website LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum"