1x Seminggu
Tidak dipungut biaya
1. Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pengaduan Melalui website LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store