1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan registrasi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah = 3 menit
2. Pengadministrasi Umum Menerima berkas dan memverifikasi berkas kelengkapan, apabila lengkap maka surat diregistrasi dan diketik dan selanjutnya menyerahkan ke Kasi untuk di paraf dan apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon = 15 menit
3. Kasi Tata Pemerintahan Memeriksa surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Pengadministrasian Umum untuk diperbaiki = 15 menit
4. Camat Memeriksa berkas dan surat serta menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk dilakukan perbaikan = 10 menit
5. Pengadministrasi Umum Memberi stempel dan pengarsipan = 10 menit
6. Pemohon Menerima Surat Keterangan Belum Pernah Menikah = 5 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store