Surat Rekomendasi Kelakuan Baik

  1. Rekomendasi RT setempat
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Surat pernyataan jika diperlukan

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kasi / seklur dan kasi /seklur mengecek kelengkapannya
  2. Setelah persyaratan lengkap maka surat rekomendasi diketik oleh Kasi
  3. Setelah surat diketik maka surat diserahkan kepada Lurah untuk diperiksa dan ditandatangani. jika Lurah tidak ada surat boleh ditandatangani oleh Seklur / Kasi
  4. Setelah selesai ditandatangani maka surat di serahkan kepada pemohon

  1. 5 menit pemeriksaan persyaratan
  2. 15 menit pengetikan
  3. 3 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  • verifikasi aduan
  • mediasi
  • koordinasi
  • pengaduan akan ditindaklanjuti apabila aduan telah mencukupi bukti dan saksi dan pengaduan akan diawasi langsung oleh Lurah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Kelakuan Baik"