Pengaduan Masyarakat

  1. Identitas Diri (KTP/SIM)

  1. Pemohon/masyarakat dapat menyampaikan secara lisan atau telepon ke petugas Pasar Ternak atau dapat di lakukan secara tertulis dengan membawa surat pengaduan
  2. Selanjutnya akan di catat oleh Kepala Tata Usaha/Pengadministrasi
  3. Laporan tersebut di sampaikan kepada Kepala UPTD Pasar Ternak untuk di tindak lanjuti

10 Menit atau lebih sesuai dengan kondisi penyelesaian masalah

Tidak dipungut biaya

Informasi

SP4N-LAPOR! Kanal 1708

Kepala UPTD Pasar Ternak

Dinas Pertanian (Kotak Pengaduan)

Telepon/Hp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

'081374113484

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"