Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Fotocopy KK / KTP
  2. Rekomendasi RT setempat

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kasi / seklur dan mengecek kelengkapannya
  2. Setelah persyaratan lengkap maka surat pengantar diketik oleh Kasi
  3. Setelah surat selesai diketik maka surat diserahkan kepada Lurah untuk di periksa dan ditanda tangani. Jika lurah tidak ada surat boleh ditandatangani oleh Kasi / seklur
  4. Setelah selesai diketik maka surat diserahkan kepada pemohon

  1. 5 menit pemeriksaan persyaratan
  2. 15 menit pengetikan
  3. 3 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

  • verifikasi aduan
  • mediasi
  • koordinasi
  • pengaduan akan ditindaklanjuti apabila aduan telah mencukupi bukti dan saksi dan pengaduan akan diawasi langsung oleh Lurah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian"