Radiologi

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. KIB (Kartu Identitas Berobat)
  2. Identitas diri KTP
  3. Surat Pengantar / Permintaan Pemeriksaan radiologi dari dokter
  4. Pendaftaran pada loket rawat jalan, sedangkan pasien dari luar RS pada 24 jam

  1. Untuk Pasien rawat Inap, Pasien dikirim ke instalasi radiologi dengan membawa blangko permintaan Untuk Pasien Rawat Jalan, Pasien membawa blangko/surat permintaan Rontgen ke loket pendaftaran rumah sakit
  2. pemeriksaan radiologi lengkap dengan identitas pasien
  3. Data pasien dimasukkan pada register radiologi
  4. Dilakukan pemotretan/pemeriksaan dan diproses
  5. Formulir pembayaran dilampirkan pada data pasien
  6. Hasil rontgen diambil oleh petugas paramedis ruangan
  7. Untuk Pasien Rawat Jalan, Pasien umum langsung membayar di kasir pembayaran rumah sakit Kemudian mengambil hasil pemeriksaan, sedangkan, Pasien BPJS langsung mengambil hasil foto

Pemeriksaan Thorak : 3 JAM

Pemeriksaan Konventional/ Kontras : 6 JAM

Pemeriksaan CT Scan : 6 JAM

Pemeriksaan USG : 1 JAM

Pemeriksaan USG Doppler : 2 JAM

Pemeriksaan Cito : 1 JAM

JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pelayanan Radiologi.

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"