Pemeriksaan Laboratorium Klinik :
Umum : Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat
JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.Pemeriksaan Laboratorium Klinik: Kimia Darah, Urin, Faeces, Sputum, Pemeriksaan Patologi Anatomi, Pemeriksaan Kultur sensitivitas, Pemeriksaan Imunologi
Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana,
S.Kep, Ners)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store