Laboratorium

  1. Semua pasien rawat jalan yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium klinik di RSUD Patut Patuh Patju kabupaten Lombok Barat harus mendaftarkan diri di tempat pendaftaran pasien
  2. Pasien rawat jalan membawa surat pengantar permintaan dari dokter Poli Klinik,Dokter Praktik Mandiri atau Klinik
  3. Pasien rawat Inap yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium klinik di RSUD Patut Patuh Patju harus ada surat permohonan pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Dokter

  1. Alur Pelayanan Laboratorium Klinik Pasien Rawat Jalan
  2. a. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan. b. Pasien membawa Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari Dokter Poli Klinik dan atau Dokter Praktik Mandiri atau Klinik swasta c. Petugas atau admin Laboratorium melakukan Entry Billing ke SIM RS untuk pasien BPJS dan membuat rincian biaya pemeriksaan untuk pasien Umum dan di bayarkan ke kasir penerima d. Petugas Laboratorium melakukan Entry/order identitas pasien / pemeriksaan di LIS. e. Petugas Laboratorium melakukan melakukan pengambilan sampel f. Petugas Laboratorium melakukan pengelolaan / pemeriksaan sampel g. Petugas Laboratorium melakukan Otorisasi dan Print Out hasil pemeriksaan h. Petugas Laboratorium melakukan Verifikasi hasil pemeriksaan. i. Petugas Laboratorium melakukan menyerahkan hasil pemeriksaan
  3. Alur Pelayanan Laboratorium Klinik Pasien Rawat Inap dan IGD
  4. a. Petugas Transporter Laboratorium mengambil specimen atau sampel yang sudah di lakukan Tindakan oleh Perawat atau Bidan ke ruang rawat inap sesuai jadwal • Pagi : Jam 07.00 dan jam 10.00 • Siang : Jam 14.00 dan jam 17.00 • Malam : Jam 19.00 dan jam 21.00 WIB • Untuk Pasien IGD di kecualikan dari jadwal tersebut b. Petugas Laboratorium melakukan Entry atau Billing identitas pasien dan pemeriksaanke SIM RS c. Petugas Laboratorium melakukan entry atau order pemeriksaan di LIS d. Petugas Laboratorium melakukan pengeloaan / pemeriksaan sampel. e. Otorisasi dan Print Out Hasil. Petugas Laboratorium Verifikasi hasil pemeriksaan f. Petugas Laboratorium melakukan Pendistribusian hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan Laboratorium Klinik :

  1. Pemeriksaan Kimia Darah dan Darah rutin ≤120 menit 
  2. Pemeriksaan Urin                  : 60 menit
  3. Pemeriksaan Faeces              :  60 menit
  4. Pemeriksaan Sputum TCM    : 1 Hari
  5. Pemeriksaan  Patologi  Anatomi : 1 Minggu ( Rujuk )
  6. Pemeriksaan Kultur sensitivitas : 1 Minggu, tergantung bahan kultur
Pemeriksaan Imunologi : 120 menit

Umum :  Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat

JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pemeriksaan Laboratorium Klinik: Kimia Darah, Urin, Faeces, Sputum, Pemeriksaan Patologi Anatomi, Pemeriksaan Kultur sensitivitas, Pemeriksaan Imunologi

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"