Informasi

  1. kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Permintaan Informasi

  1. Pemohon mendatangani petugas untuk permohonan informasi dan menyampaikan informasi yang diperlukan
  2. Kepala UPTD Pasar Ternak menanggapi permohonan informasi maksimal 7 hari
  3. Jika pemohon puas dengan informasi yang diperoleh, maka proses selesai. Namun jika tidak puas, dapat meminta informasi lainnya atau keberatan untuk selanjutnya di laporkan oleh petugas ke Kepala UPTD Pasar Ternak
  4. Kepala UPTD menanggapi keberatan tersebut maksimal 30 hari

Pengajuan permohonan informasi dapat dilakukan dalam waktu 10 menit, namun jika ada permintaan informasi tambahan maka akan di laksanakan dalam 7 hari

Tidak dipungut biaya

Informasi

SP4N-LAPOR! Kanal 1708

Kepala UPTD Pasar Ternak

Dinas Pertanian (Kotak Pengaduan)

Telepon/HP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

'081363780190

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi"