Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. Pasien Umum : KTP
  2. Pasien JKN-KIS/Asuransi lainnya : Kartu BPJS/KIS/Asuransi lainnya, Foto Copy KTP/Foto copy KK, Surat Rujukan atau E-Rujukan/Emergency

  1. 1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat melalui pintu masuk IGD; 2. Pasien yang tidak bisa berjalan diterima petugas dengan kursi roda atau brankard menuju ruang triase; 3. Keluarga mendaftar di loket pendaftaran; 4. Pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu diruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan); 5. Pasien dilakukan triase oleh dokter / perawat untuk mendapatkan level penanganan kegawatan yang sesuai; 6. Pasien ditempatkan di ruang observasi sesuai dengan level; 7. Pasien mendapatkan penanganan sesuai dengan level triase dan kebutuhan pasien; 8. Pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi ke dokter spesialis; 9. Pasien yang dilakukan resusitasi dan stabilisasi dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsul dokter spesialis
  2. 10. Pasien yang tidak darurat dilakukan jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis 11. Pasien yang memerlukan tindakan operasi dipersiapkan untuk dilakukan tindakan operasi di IBS ; 12. Pasien yang memerlukan ruangan intensif dipersiapkan untuk masuk ke ruang ICU atau dilakukan rujukan; 13. Pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut, dikirim ke pelayanan rawat inap bersama rekam medis pasien; 14. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya keluarga pasien menyelesaikan administrasi dan mendapat surat rujukan. Kemudian dikirim dengan ambulance rumah sakit dengan di dampingi perawat 15. Pasien rawat jalan menyelesaikan kelengkapan administrasi yang diperlukan; 16. Pasien yang meninggal keluarga pasien menyelesaikan administrasi dan pasien dikirim ke kamar jenazah. Keluarga pasien mendapatkan surat keterangan kematian.

Menit


JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan visum et repertum

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"