Surat Rekomendasi Nikah (NA)

  1. Rekomendasi RT setempat
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Pas photo 3x4 Pemohon dan calon
  4. Fotocopy akte kelahiran
  5. Fotocopy akte nikah orang tua
  6. Fotocopy ijazah pemohon
  7. NA calon pengantin laki - laki atau Surat Pindah Nikah pengantin laki - laki ( jika pemohon perempuan)
  8. Surat Keterangan Meninggal Dunia ( Jika Istri/suami sebelumnya telah meninggal dunia)
  9. Akte cerai (jika sebelumnya sudah bercerai)
  10. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  11. Surat Pernyataan Jenis Kelamin
  12. Materai 10.000

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kasi / Seklur serta mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan si pemohon.
  2. jika persyaratan lengkap maka Kasi Kesos dan Ekbang mengetik surat Rekomendasi Nikah
  3. Setelah surat selesai diketik maka surat diserahkan kepada Lurah untuk diperiksa dan ditandatangani
  4. Setelah ditandatangani surat rekomendasi nikah di serahkan kepada pemohon

  1. 5 Menit pemeriksaan persyaratan
  2. 20 Menit pengetikan
  3. 5 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi / Pengantar

  • verifikasi aduan
  • mediasi
  • koordinasi
  • pengaduan akan ditindaklanjuti apabila aduan telah mencukupi bukti dan saksi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Nikah (NA)"