Instlasi Bedah Sentral

No. SK: 800/1825/VIII/2023

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Surat rujukan
  3. Surat persetujuan tindakan
  4. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)

  1. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Petugas kamar operasi serah terima pasien
  4. Petugas melakukan tindakan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. Pasien stabil dipindah ke ruang rawat atau pulang
  6. Pasien dengan kriteria ICU dipindahkan keruang ICU atau dirujuk
  7. Pasien yang meninggal ditransfer ke kamar jenazah

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Pasien Umum: Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Lombok Barat

JKN : Disesuaikan dengan Permenkes Nomor 3 tahun 2023.

Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

Petugas : Loket Pengaduan

Call Center : 082146462623 ( Bq.Dewi Septemi Abdiana, S.Kep, Ners)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instlasi Bedah Sentral"