Pengujian Organoleptik

  1. - Kualifikasi Pendidikan 1. Pendidikan S1
  2. - Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer 2. Printer 3. ATK 4. Bahan Pengujian 5. Peralatan Pengujian

  1. Kasi Pengujian Mutu Hasil Perikanan menerima Permohonan Pengujian mutu berdasarkan disposisi kepala UPT kemudian di disposisikan kembali kepada Deputi Manajer Teknis untuk dilakukan pengujian organoleptic
  2. Pengujian dilakukan sesuai standar yang berlaku (SNI)
  3. Pengujian Organoleptik
  4. Hasil pengujian oleh panelis diteruskan kepada penyelia organoleptic
  5. Hasil pengujian dari penyelia diteruskan kepada deputi manajer teknisuntuk dibuatkan Laporan Hasil Uji Sementara
  6. Kasi Pengujian Mutu hasil perikanan memverifikasi laporan hasil pengujian kemudianditandatangani oleh kepala UPT

5 Hari 2 Jam 75 menit berkas organoleptik berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Pengujian organoleptik untuk diproses selanjutnya

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Organoleptik"