Pengolahan Produk Hasil Perikanan

  1. Kualifikasi Pendidikan 1. Pendidikan S1 2. Pendidikan SMA
  2. Peralatan/Perlengkapan 1. ATK 2. Laptop 3. Peralatan pengolahan

  1. Kepala Seksi mengajukan pengusulan tim pelaksana produk olahan
  2. Kepala UPT. PMHP memeriksa pengusulan nama tim pelaksana produk olahan
  3. Kasie. Penerapan mutu menyusun SK tim pelaksana produk olahan setelah disetujui oleh kepala UPT. PMHP
  4. Pelaksana produk olahan yang ditunjuk, setelah menerima SK tim pelaksana dari Ka. UPT PMHP segera menerapkan produk olahan
  5. Setiap pelaksanaan produk olahan dicatat dan didokumentasikan
  6. Setelah membuat produk olahan, tim pelaksana membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dan laporan tertulis kemudian melaporkan kepada Ka. UPT. PMHP
  7. Produk olahan dimasukkan ke dalam wadah, kemudian uji organoleptik

1 Bulan 4 Jam 70 menit berkas dokumen pengolahan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

produk pengolahan untuk diproses selanjutnya

Dapat disampaikan secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengolahan Produk Hasil Perikanan"