Surat Keterangan Jual Beli Ternak

  1. Karcis Retribusi Pemakaian Kandang (Tambat Ternak)
  2. Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Pedagang/Pembeli melaporkan data ke petugas retribusi untuk pengisian surat keterangan jual beli ternak yaitu nama pembeli, No. KTP/SIM Pembeli, Alamat Pembeli, Jenis Ternak, Kelamin Ternak, Ciri Spesifik Lainnya, Nama Penjual, No. KTP/SIM Penjual, Alamat Penjual.
  2. 2. Pedagang mengambil Surat Keterangan Jual Beli Ternak
  3. 3. Pembeli membawa ternak
  4. 4. Keluar Pasar

satu menit untuk satu ekor ternak

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Jual Beli Ternak

1. SP4N-LAPOR! Kanal 1708

2. Kepala UPTD Pasar Ternak

3. Dinas Pertanian (Kotak Pengaduan)

4. Telepon/HP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

'082386267530

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Jual Beli Ternak"