Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak

  1. Surat permohonan Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal AHU;
  2. Asli Surat keterangan hilang dari kepolisian;
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan notaris yang dilegalisasi;
  4. Bukti pembayaran PNBP tentang Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak.

  1. Notaris membayar PNBP pemberian penggantian surat keputusan menteri tentang pengangkatan notaris karena hilang atau rusak pada menu Simpadhu di laman ahu.go.id;
  2. Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
  3. Apabila berkas lengkap akan diterbitkan duplikat surat keputusan;
  4. Duplikat surat keputusan akan dikirim kepada Pemohon.

14 (empat belas) hari kerja, sejak dokumen fisik di terima Subdit Notariat

Rp. 1,000,000

Duplikat/Salinan Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang atau Rusak"