Penerbitan Surat Rekomendasi Peresmian BPD

  1. Surat Kepala Desa tentang Hasil Pemilihan Anggota BPD terpilih
  2. Berkas Rekapitulasi Suara, Berita Acara Penetapan BPD Terpilih
  3. SK penetapan BPD Terpilih
  4. SK Penetapan BPD Pengganti Antar Waktu

  1. Pemohon Membawa dan Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat rekomendasi peresmian BPD
  2. Tunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pastikan Surat rekomendasi anda sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat rekomendasi peresmian BPD = 3 menit

2. Pengadministrasi Umum Mengagendakan berkas kelengkapan permohonan rekomendasi = 7 menit

3. Kasi Tata Pemerintahan Memerintahkan Analis Tata Praja untuk memverifikasi berkas dan membuat draf surat rekomendasi = 5 menit

4. Analis Tata Praja Memverifikasi berkas,bila lengkap akan dibuatkan konsep surat dan mengetik surat, bila tidak lengkap dikembalikan = 15 menit

5. Kasi Tata Pemerintahan Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditanda tangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Analis Tata Praja untuk diperbaiki = 10 menit

6. Camat Memeriksa rekomendasi dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan = 10 menit

7. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran, pengarsipan dan pendistribusian = 7 menit

8. Pemohon Menerima surat rekomendasi peresmian BPD untuk selanjutnya diproses di DPMD = 3 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Peresmian BPD

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Peresmian BPD"