1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat rekomendasi peresmian BPD = 3 menit
2. Pengadministrasi Umum Mengagendakan berkas kelengkapan permohonan rekomendasi = 7 menit
3. Kasi Tata Pemerintahan Memerintahkan Analis Tata Praja untuk memverifikasi berkas dan membuat draf surat rekomendasi = 5 menit
4. Analis Tata Praja Memverifikasi berkas,bila lengkap akan dibuatkan konsep surat dan mengetik surat, bila tidak lengkap dikembalikan = 15 menit
5. Kasi Tata Pemerintahan Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditanda tangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Analis Tata Praja untuk diperbaiki = 10 menit
6. Camat Memeriksa rekomendasi dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan = 10 menit
7. Pengadministrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran, pengarsipan dan pendistribusian = 7 menit
8. Pemohon Menerima surat rekomendasi peresmian BPD untuk selanjutnya diproses di DPMD = 3 menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Peresmian BPD
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store