Aktivasi Akun Notaris

  1. Surat permohonan aktivasi akun notaris yang ditujukan kepada Direktur Jenderal AHU;
  2. fotokopikeputusan pengangkatan atau perpindahan;
  3. fotokopi Berita Acara Sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
  4. contoh tanda tangan dan paraf serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah dan alamat kantor notaris; dan
  5. foto copy tanda pemberitahuan penerimaan registrasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) melalui surat elektronik dari PPATK.

  1. Pemohon membuka login akun pemohon pada laman ahu.go.id;
  2. Pemohon melakukan aktivasi pada akunnya dengan mengisi seluruh isian terkait langkah- langkah aktivasi;
  3. Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
  4. Verifikasi dokumen fisik oleh Ditjen AHU untuk pengaktifan akun Notaris;
  5. Pemohon menerima pemberitahuan aktivasi akun.

7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap oleh Subdit Notariat

Tidak dipungut biaya

Pemberitahuan Aktivasi Akun Notaris

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Notaris"