Pendaftaran Kurator dan Pengurus (Manual)

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi NPWP;
  3. Fotokopi Sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus;
  5. Surat Pernyataan tidak rangkap jabatan (bermaterai);
  6. Surat Pernyataan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitur pailit (bermaterai);
  7. Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit (bermaterai);
  8. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit (bermaterai);
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bermaterai);
  10. Surat Pernyataan bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabakan kerugian harta pailit (bermaterai);
  11. Surat Pernyataan bersedia dihapus dari daftar Kurator dan Pengurus, jika terbukti melanggar kode etik Kurator dan Pengurus dan ketentuan perundang-undangan (bermaterai);
  12. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  13. Surat Keterangan catatan kepolisian;
  14. Pas poto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter);
  15. Tanda Bukti terdaftar sebagai Advokat/Akuntan Publik;
  16. Surat keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun;
  17. Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum/Sarjana Ekonomi yang di legalisir Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  18. Bukti pembayaran PNBP pendaftaran Kurator dan Pengurus sebesar Rp. 5.000.000,-;
  19. Alamat surat menyurat pemohon (alamat kantor).

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran Kurator dan Pengurus kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum disertai dokumen persyaratan;
  2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan verifikasi administrasi;
  3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dalam waktu 7 (tujuh) hari;
  4. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan;
  5. Jika berkas permohonan tidak lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui surat untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
  6. Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan;
  7. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak;
  8. Dalam hal terjadi penolakan, biaya permohonan pendaftaran yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan;
  9. Terhadap permohonan yang telah dinyatakan ditolak, Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagai Kurator dan Pengurus.

7 (tujuh) hari kerja dalam hal dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

Rp. 5,000,000

Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kurator dan Pengurus (Manual)"