Pelaporan Bulanan Wasiat Terdaftar Secara Online

  1. Pelaporan daftar akta atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat dilakukan secara elektronik/online kepada Daftar Pusat Wasiat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum www.ahu.go.id.

  1. Notaris mengisi format isian sesuai yang telah disediakan pada form isian, yaitu Daftar Nihil dan Daftar Akta.

5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah:

1. Rp. 100.000,- yang ada daftar Akta Wasiatnya

2. Rp. 0,- bagi Daftar Nihil

Laporan Bulanan Nihil dan/atau Laporan Bulanan Terdaftar

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Bulanan Wasiat Terdaftar Secara Online"