Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia

  1. Pemohon harus mempunyai user id dan password untuk akses pada aplikasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik
  2. Surat permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia/Surat keterangan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia
  3. Salinan Sertifikat/Surat keterangan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki
  4. Pemohon telah melakukan pembayaran PNBP Permohonan Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia
  5. Salinan Akta Jaminan Fidusia/surat keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidusia

  1. Permohonan Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau wakilnya Kepada Menteri secara elektronik melalui www.ahu.go.id;
  2. Pemohon login ke aplikasi fidusia online berdasarkan user id dan password yang telah dimiliki;
  3. Pemohon memilih data transaksi pada aplikasi fidusia online, untuk memilih Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki;
  4. Pemohon melakukan pembelian voucher pembayaran PNBP Perbaikan atau memasukan kode voucher yang telah dibeli/dibayar;
  5. Pemohon melakukan pengisian ocialr perbaikan dan upload dokumen persyaratan perbaikan sbb: a. Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia yang akan diperbaiki; b. Fotokopi buki pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia; dan c. Salinan Akta Jaminan Fidusia.
  6. Permohonan perbaikan selanjutkan akan diverifikasi oleh verifikator dan dalam tampilan aplikasi di pemohon akan muncul informasi “perbaikan dalam proses”;
  7. Apabila permohonan perbaikan ditolak (untuk pertama kali) oleh verifikator, pemohon dapat memperbaiki penolakan tersebut dan dapat melakukan perbaikan ulang tanpa melakukan pembayaran PNBP perbaikan. Namun apabila permohonan perbaikan ditolak (untuk yang kedua kalinya) oleh verifikator, maka pemohon harus mengajukan permohonan perbaikan baru dengan membayar PNBP perbaikan sepanjang permohonan tidak melebih jangka waktu 30 hari sejak tanggal sertifikat jaminan fidusia diterbitkan;
  8. Setelah Permohonan diterima maka pemohon dapat mencetak sendiri Sertifikat perbaikan.

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan masuk (yang ditindaklanjuti verifikasi ditolak/diterima)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum:

  • Rp.50.000,- (perbaikan sertifikat pendaftaran dan sertifikat perubahan jaminan fidusia)
  • Rp. 0 (perbaikan surat keterangan penghapusan sertifikat jaminan fidusia)

Sertifikat Perbaikan Jaminan Fidusia

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia"