Surat Keterangan Tanah (Alas Hak Tanah)

  1. Rekomendasi RT setempat
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. SPPT PBB
  4. Surat Pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah
  5. Surat Kesepakatan Kaum kalau tanah turun temurun
  6. Surat keterangan Jual Beli kalau tanah dari jual beli

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kasi / Sekretaris Lurah
  2. Setelah persyaratan lengkap maka kasi mengetik surat keterangan tanah
  3. Lurah memeriksa dan menandatangani surat tanah
  4. Surat diserahakn kepada pemohon

  1. 5 menit pemeriksaan persyaratan
  2. 15 menit pengetikan
  3. 3 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  • verifikasi aduan
  • mediasi
  • koordinasi
  • pengaduan akan ditindaklanjuti apabilaaduan telah mencukupi bukti dan saksi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah (Alas Hak Tanah)"