Surat Keterangan Pengurusan Turun Waris /Balik Nama Sertifikat Tanah

  1. Rekomendasi RT setempat
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Surat pernyataan ahli waris

  1. Pemohon akan menyerahkan persyaratan kepada Sekretaris / Kasi Pemerintahan dan Trantibum
  2. Setelah Persyaratan lengkap maka Kasi Pemerintahan dan Trantibum mengetik Surat Keterangan Pengurusan Turun Waris /Balik Nama Sertifikat Tanah
  3. Setelah diketik surat diperiksa dan ditandatangani oleh Lurah, atau apabila Lurah tidak ada surat ditandatangani ololeh Sekretaris Lurah / Kasi
  4. Surat diserahkan kepada Pemohon

  1. 5 menit pemeriksaan persyaratan
  2. 15 menit pengetikan
  3. 3 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  • verifikasi aduan
  • mediasi
  • koordinasi
  • Pengaduan akan ditindaklajuti jika apabila aduan telah mencukupi bukti dan saksi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengurusan Turun Waris /Balik Nama Sertifikat Tanah"