ASIMILASI Tindak Pidana Umum

  1. 1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita pelaksaan putusan pengadilan
  2. 2. Telah membayar lunas denda
  3. 3. surat keterangan asli dariKejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindakpidana lainnya
  4. 4. laporan pembinaan yangdibuat oleh Wali/Asesornarapidana
  5. 5. Daftar usulan narapidanayang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. 6. laporan penelitian kemasyarakatan (Litmasdari BAPAS tentang pihakkeluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  7. 7. salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tatatertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidandari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  8. 8. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah, atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendahrendahnya lurah atau kepala desa;
  9. 9. surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum. telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. 1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. 2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. 3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. 4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. 5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor wilayah

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi seara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ASIMILASI Tindak Pidana Umum"