1. Kepala Desa berkonsultasi tentang hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa kepada Camat dengan menyerahkan berkas kepada Pengadminitrasi Umum sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa = 10 menit
2. Pengadminitrasi Umum Mengagendakan berkas kelengkapan permohonan rekomendasi = 5 menit
3. Camat Menentukan calon untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dan memberikan perintah kepada Kasi untuk membuat draf surat rekomendasi = 10 menit
4. Kasi Tata Pemerintahan Memerintahkan Analis Tata Praja untuk memverifikasi berkas dan membuat draf surat rekomendasi = 5 menit
5. Analis Tata Praja Memverifikasi berkas,bila lengkap akan dibuatkan konsep surat dan mengetik surat, bila tidak lengkap dikembalikan = 10 menit
6. Kasi Tata Pemerintahan Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditanda tangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Analis Tata Praja untuk diperbaiki = 5 menit
7. Camat Memeriksa rekomendasi dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan = 5 menit
8. Pengadminitrasi Umum Memberi stempel, pembukuan atau penomoran, pengarsipan dan pendistribusian = 7 menit
9. Kepala Desa Menerima surat rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa = 3 menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store