Penerbitan Surat Rekomendasi Pengesahan Kepala Desa

  1. Surat BPD tentang Laporan Pelaksanaan Pilkades
  2. Surat Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa
  3. Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara
  4. Berita Acara Pemungutan Suara
  5. Asli berkas persyaratan pendaftaran calon Kepala Desa Terpilih

  1. Pemohon Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat rekomendasi pengesahan Kepala Desa
  2. Tunggu proses penerbitan surat dan antri sesuai urutannya, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pastikan Surat rekomendasi anda sudah benar sesuai data, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat rekomendasi pengesahan Kepala Desa = 3 menit

2. Mengagendakan berkas kelengkapan permohonan rekomendasi = 7 menit

3. Memerintahkan Analis Tata Praja untuk memverifikasi berkas dan membuat draf surat rekomendasi = 5 menit

4. Memverifikasi berkas,bila lengkap akan dibuatkan konsep surat dan mengetik surat, bila tidak lengkap dikembalikan = 15 menit

5. Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditanda tangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Analis Tata Praja untuk diperbaiki = 10 menit

6. Memeriksa rekomendasi dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan = 10 menit

7. Memberi stempel, pembukuan atau penomoran, pengarsipan dan pendistribusian = 7 menit

8. Menerima surat rekomendasi pengesahan Kepala Desa untuk selanjutnya diproses di DPMD = 3 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengesahan Kepala Desa

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pengesahan Kepala Desa "