1. Menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan surat rekomendasi pengesahan Kepala Desa = 3 menit
2. Mengagendakan berkas kelengkapan permohonan rekomendasi = 7 menit
3. Memerintahkan Analis Tata Praja untuk memverifikasi berkas dan membuat draf surat rekomendasi = 5 menit
4. Memverifikasi berkas,bila lengkap akan dibuatkan konsep surat dan mengetik surat, bila tidak lengkap dikembalikan = 15 menit
5. Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditanda tangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Analis Tata Praja untuk diperbaiki = 10 menit
6. Memeriksa rekomendasi dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan = 10 menit
7. Memberi stempel, pembukuan atau penomoran, pengarsipan dan pendistribusian = 7 menit
8. Menerima surat rekomendasi pengesahan Kepala Desa untuk selanjutnya diproses di DPMD = 3 menit
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pengesahan Kepala Desa
§ Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :
§ Kotak Saran/Pengaduan
§ Telp. : 05435232668
§ SMS/WA : 0857-7048-2102
§ Email : kecamatanwaru2014@gmail.com
§ Website :kecwaru.penajamkab.go.id
§ FB : Kantor Kecamatan Waru
§ IG : kecamatan_waru.123
§ SP4N LAPOR
Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store