Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Riau

  1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (Pusat)
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Usaha print out dari OSS
  4. Permohonan Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan
  5. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan Kepada Pihak Lain (Materai 10.000) (*untuk yang diwakilkan)
  6. Foto kopi bukti Pendaftaran Organda
  7. Foto kopi NPWP setempat (Wilayah Riau)
  8. Fotocopy Rekomendasi Izin Angkutan dari Kab/Kota (sesuai dengan kebutuhan pertek dari Dishub Provinsi)
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Memenuhi Seluruh Kewajiban Sebagai Pemegang Izin (Materai 10.000)
  10. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (Pusat/Cabang) (Kecuali Perubahan Penambahan Unit Kendaraan)

  1. Memeriksa pengajuan permohonan pertimbangan teknis pada Sistem pelayanan online (simple) DPM PTSP Provinsi Riau
  2. Mendownload dokumen pengajuan permohonan pertimbangan teknis yang ada pada Simpel jika ada permohonan
  3. Memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan pertimbangan teknis sesuai dengan form persyaratan
  4. Membuat surat pengantar/disposisi pengajuan permohonan ke Kepala Bidang
  5. Melakukan survey lapangan terhadap kondisi kantor dan Pool Perusahaan sesuai disposisi Kepala Bidang
  6. Membuat Berita Acara Survey Lapangan
  7. Mengetik Surat Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan
  8. Pengecekan draft surat dan paraf Kepala Seksi pada Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan
  9. Pengecekan dan Paraf Kepala Bidang pada Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan
  10. Penandatanganan Pertimbangan Teknis oleh Kepala Dinas
  11. Penomoran dan stempel Pertimbangan Teknis yang sudah ditanda tangani
  12. Menyerahkan Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum kepada pelaku usaha
  13. Mengarsipkan Pertimbangan Teknis yang sudah diproses

5 (lima)hari kerja

Berlaku selama 6 Bulan

Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum

CP ; Ratiwi Anggraini (081261667594)

Email : dinasperhubungan@riau.go.id

sub bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Jl. Jendral Sudirman No. 474 Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Riau"