Permintaan Rekomendasi Medis

  1. permohonan dari yang bersangkutan

  1. 1.permohonan dari yang bersangkutan 2.rekomendasi dari dokter rutan 3.rekam medis bersangkutan 4.pengantar ka rutan 5.pengantar Ka kanwil 6.pengiriman ke dirjen pas

Dimulai dari permohonan dari WBP yang kemudian di lampirkan dengan rekomendasi dari dokter Rutan dan rekam medis WBP. dengan pengantar dari Ka Rutan dan dari Ka Kanwil kemudian dikirim ke Dirjen PAS

Tidak dipungut biaya

Layanan Permintaan Rekomendasi Medis

Pada Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"