Dimulai dari permohonan dari WBP yang kemudian di lampirkan dengan rekomendasi dari dokter Rutan dan rekam medis WBP. dengan pengantar dari Ka Rutan dan dari Ka Kanwil kemudian dikirim ke Dirjen PAS
Tidak dipungut biaya
Layanan Permintaan Rekomendasi Medis
Pada Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store