Non Perizinan

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Pengantar RT
  4. Dokumen Pendukung
  5. Fotokopi Surat/Alas Hak Tanah yang hilang, khusus keterangan kehilangan Alas Hak Tanah
  6. Surat Pernyataan Pemilik Tanah bahwa fisik tanah dikuasai, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam jaminan, atau tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, bermaterai dan diketahui RT setempat, khusus keterangan kehilangan alas hak tanah
  7. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir, khusus keterangan kehilangan alas hak tanah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, menyiapkan Surat Keterangan sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan

Pemohon menyampaikan berkasnya, diperiksa dan dibuatkan surat keterangan oleh petugas pelayanan, diperiksa dan diparaf oleh kepala seksi tata pemerintahan, ditanda tangani oleh lurah, diberikan nomor regestrasi dan stempel oleh petugas pelayanan, diserahkan kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

kelurahankampungenam@.gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahankampungenam@.gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"