Daftar Ulang Koperasi

  1. Pemohon adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK);
  2. Akta pengesahan atau perubahan Koperasi.

  1. Penarikan data dari KEMENKOP;
  2. Melakukan perubahan di laman ahu.go.id.

14 (empat belas) hari setelah dokumen diterima lengkap dan benar    

Tidak dipungut biaya

Isian daftar ulang Koperasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Ulang Koperasi"