Perbaikan Isian Data Koperasi

  1. Pemohon adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK);
  2. Surat permohonan perbaikan isian data Koperasi;
  3. Surat pernyataan;
  4. Dokumen kelengkapan perbaikan isian data Koperasi.

  1. Permohonan membuat surat permohonan;
  2. Setalah permohonan sampai pada Subdit Badan Hukum kemudian dibuatkan nota dinas kepada Direktorat TI tentang perbaikan isian data Koperasi;
  3. Direktorat TI akan melakukan perbaikan sesuai dengan data-data yang ada pada sistem.

14 (empat belas) hari setelah dokumen diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Isian Data Koperasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Isian Data Koperasi"