Perubahan Koperasi

  1. Pemohon adalah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK);
  2. Akta perubahan Koperasi.

  1. Pemohon melalui Notaris melakukan perubahan anggaran dasar koperasi melalui laman www.ahu.go.id;
  2. Pemohon mengisi data perubahan anggaran dasar koperasi;
  3. Pemohon mengunggah akta perubahan anggaran dasar koperasi;
  4. Pemohon mencetak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar koperasi.

7 (tujuh) menit setelah submit (klik selesai)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Koperasi"