Rekomendasi Administrasi dan Teknis Izin Trayek Angkutan Penumpang Speedboat antar kab/kota Dalam Provinsi ≥ 7 GT

  1. Surat Permohonan (Pemilik Kapal) (KOP Perusahaan) + AKTE Perusahaan
  2. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau (SIUASDA)
  3. Nama dan ukuran kapal
  4. Trayek yang dilayani
  5. Fotokopi KTP dan NPWP
  6. Fotokopi Sertifikat
  7. Fotokopi Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  8. Surat pendaftaran dan kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau
  9. Pas kapal pedalaman / perairan daratan
  10. Foto kapal yang ada nama kapal dan tanda selar (GT), serta tanda keselamatan

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.
  2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).
  3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.
  4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
  5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Angkutan Sungai dan Danau Melalui Aplikasi DPMPTSP

1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.

2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara  Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).

3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.

4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Angkutan Sungai dan Danau  Melalui Aplikasi DPMPTSP


Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Surat Rekomendasi Administrasi dan Teknis

Muhammad Agus Rakham 

Kepala Seksi Angkutan Pelra dan ASDP

08125382080


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayarandishubkt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Administrasi dan Teknis Izin Trayek Angkutan Penumpang Speedboat antar kab/kota Dalam Provinsi ≥ 7 GT"