Izin Pengoperasian Angkutan Khusus Sungai dan Danau.

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Foto Copy KTP Pemilik / Penanggung Jawab
  4. NPWP.
  5. Foto Copy izin usaha angkutan sungai danau
  6. Surat keterangan dokumen kapal terakhir.
  7. Foto Copy kecakapan Nahkoda
  8. Foto Copy surat ukur kapal.
  9. Foto Copy pas kapal
  10. Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana sungai danau / perairan pedalaman
  11. Sertifikat kelaikan dan kebangsaan
  12. Data kondisi fisik kapal (foto kapal, alat keselamatan dan alat komunikasi)
  13. Surat persetujuan pengoperqasian kapal
  14. Kartu pengawasan izin trayek

  1. Pemohon : Mengajukan surat permohonan pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon. 2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Memproses penerbitan surat izin pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau. 4. Menyampaikan surat izin pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau kepada Pemohon.

7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan.

Di atas 7 GT  : Rp 500.000,- Di bawah 7 GT (Speedboat) : Rp. 50.000,-

1. Dokumen izin pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau. 2. Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan khusus sungai dan danau.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : pelayarandishubkt@gmail.com

Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda

Telepon: (0541) 737267.

Faksimili: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayarandishubkt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengoperasian Angkutan Khusus Sungai dan Danau."