Rekomendasi Administrasi Izin Trayek Angkutan Penyeberangan Kota/Kabupaten Dalam Provinsi

  1. Grosse Akta;
  2. NPWP Perusahaan;
  3. KTP Penanggung Jawab;
  4. Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan (SIUAP)
  5. Surat Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL)
  6. Ship’s Particuller;
  7. Surat Ukur
  8. Surat Laut
  9. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang
  10. Sertifikat Klasifikasi Mesin
  11. Sertifikat Garis Muat
  12. Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak;
  13. RE-Inspection Sertificate (Tabung APAR)
  14. Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal
  15. Sertifikat Pengawasan PPPK Kapal;
  16. Sertifikat Izin Stasiun Radio Kapal Laut;
  17. Data Kondisi Fisik Kapal (Foto Kapal)
  18. Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal;
  19. Kartu Pengawasan Izin Trayek

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.
  2. 2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).
  3. 3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.
  4. 4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
  5. 5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Angkutan Sungai dan Danau Melalui Aplikasi DPMPTSP

1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.

2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara  Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).

3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.

4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Angkutan Sungai dan Danau  Melalui Aplikasi DPMPTSP


Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Rekomendasi Administrasi Izin Trayek Angkutan Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan

Muhammad Agus Rakham 

Kepala Seksi Angkutan Pelra dan ASDP

08125382080




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayarandishubkt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Administrasi Izin Trayek Angkutan Penyeberangan Kota/Kabupaten Dalam Provinsi"