Izin Pengoperasian Angkutan Penyeberangan.

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Gross Akta
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP Penanggung Jawab
  5. Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan (SIUAP).
  6. Surat Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL).
  7. Memiliki kelengkapan kelaikan kapal penyeberangan.
  8. Data kondisi fisik kapal
  9. Surat persetujuan pengoperasian kapal
  10. Kartu Pengawasan Izin Trayek

  1. Pemohon : Mengajukan surat permohonan pengoperasian angkutan penyeberangan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon. 2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Memproses penerbitan surat izin pengoperasian angkutan penyeberangan. 4. Menyampaikan surat izin pengoperasian angkutan penyeberangan kepada Pemohon.


7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan.

Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

1. Dokumen izin pengoperasian angkutan penyeberangan. 2. Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan penyeberangan.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : pelayarandishubkt@gmail.com

Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayarandishubkt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengoperasian Angkutan Penyeberangan."