7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan
peninjauan lapangan.
1. Dokumen izin pengoperasian angkutan penyeberangan. 2. Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan penyeberangan.
Website : dishub.kaltimprov.go.id
Email : pelayarandishubkt@gmail.com
Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.
Telepon: (0541) 207033.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store