1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.
2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).
3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.
4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Angkutan Sungai dan Danau Melalui Aplikasi DPMPTSP
Dasar Hukum : Perda No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
* Proses Pembayaran *
1. Pembayaran melalui Bendaharawan Penerima/Bendaharawan Penerima Pembantu pada SKPD yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah dan/atau UPT SKPD
1. Keterlambatan Pembayaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % Perbulan
3. Jatuh tempo pembayaran adalah 2 ( Dua ) hari setelah tanggal SKRD/SKRDKB diterbitkan.
Verifikasi Administrasi dan Teknis / Penerbitan izin Trayek / sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal sungai dan danau / surat pendaftaran angkutan sungai danau dan persetujuan pengoperasian kapal
Muhammad Agus Rakham
Kepala Seksi Angkutan Pelra dan ASDP
08125382080
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store