Izin Trayek Angkutan Sungai Danau Kota/Kabupaten Dalam Provinsi ≥ 7 GT

  1. Surat Permohonan (Pemilik Kapal) (KOP Perusahaan) + AKTE Perusahaan
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Pemilik Kapal) / (NPWP Perusahaan)
  4. Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau
  5. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau
  6. Kartu Pengawasan Izin Trayek yang telah habis masa berlakunya
  7. Surat Izin Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau yang telah habis masa berlakunya
  8. Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau
  9. Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau
  10. Scan Pas Kapal Pedalaman / Perairan Daratan
  11. Surat Keterangan Dok Kapal Terakhir
  12. Sertifikat Kecakapan Nahkoda
  13. Foto Kapal yang ada Nama Kapal dan Tanda Selar (GT), serta Tanda Keselamatan Lampiran Tambahan

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS. 2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi). 3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri. 4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur 5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Angkutan Sungai dan Danau Melalui Aplikasi DPMPTSP

1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.

2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara  Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).

3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.

4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Angkutan Sungai dan Danau  Melalui Aplikasi DPMPTSP


Dasar Hukum : Perda No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

* Proses Pembayaran *

1. Pembayaran melalui Bendaharawan  Penerima/Bendaharawan Penerima Pembantu pada SKPD yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah dan/atau UPT SKPD

1. Keterlambatan Pembayaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % Perbulan

3. Jatuh tempo pembayaran adalah 2 ( Dua ) hari setelah tanggal SKRD/SKRDKB diterbitkan.


Verifikasi Administrasi dan Teknis / Penerbitan izin Trayek / sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal sungai dan danau / surat pendaftaran angkutan sungai danau dan persetujuan pengoperasian kapal

Muhammad Agus Rakham 

Kepala Seksi Angkutan Pelra dan ASDP

08125382080


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayarandishubkt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek Angkutan Sungai Danau Kota/Kabupaten Dalam Provinsi ≥ 7 GT"