Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  3. NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Penanggung Jawab Perusahaan
  6. Rekomendasi KUPP/KSOP Setempat
  7. Tenaga Ahli minimal DIII dengan Kualifikasi Pelayaran/Nautika/Kepelabuhanan
  8. Memiliki Peralatan yang Sesuai Dengan Kebutuhan Usaha

  1. Pemohon : Mengajukan surat permohonan izin usaha bongkar muat kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon. 2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Memproses penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM). 4. Menyampaikan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) kepada Pemohon.

7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen SIUPBM. 2. Rekapitulasi Daftar Perusahaan Bongkar Muat.

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : pelayarandishubkt@gmail.com

Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)"