Rekomendasi Administrasi dan Teknis Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)

  1. 1. Memiliki AktaPendirian Perusahaan ( khusus didirikan untuk usaha JPT)
  2. 2. NPWP
  3. 3. Surat Keterangan Domisili
  4. 4. Memili Penanggung Jawab
  5. 5. Memiliki Modal Dasar Rp. 1.200.000.000,- paling sedikit 25% (Rp.300.000.000,-) dari modal dasar Harus Ditempatkan dan Disetor Penuh Dengan Bukti PenyetoranYang Sah
  6. 6. Memiliki sertifikat kepemilikan
  7. 7. Memiliki tenaga ahli minimum di bidang pelayaran/Logistik

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.
  2. 2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).
  3. 3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.
  4. 4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
  5. 5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Melalui Aplikasi DPMPTSP
  6. 6. Setelah Terbit Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Pemohon Wajib Melapor Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

1. Pemohon Mendaftarkan persyaratannya ke DPMPTS Provinsi Kalimanatan Timur dan Terakreditas secara OSS.

2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur akan Memeriksa Berkas Administrasi Pemohon Melalui Aplikasi DPMPTSP secara  Online (Verifikasi/Tidak Verifikasi).

3. Berkas Administrasi Pemohon Telah Terverifikasi Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Akan Melakukan Verifikasi Teknis Seperti Tinjau Lokasi dan Kelengkapan Alat-alat Sesuai dengan Persyaratan yang Tercantum Dalam Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Mentri.

4. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah Menverifikasi Administrasi dan Teknis Secara Online Melalui Aplikasi DPMPTSP yang di Awasi Oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

5. DPMPTSP Akan Menerbitkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Melalui Aplikasi DPMPTSP

6. Setelah Terbit  Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Pemohon Wajib Melapor Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Administrasi dan Teknis Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)

LAYANAN PENGADUAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANATAN TIMUR BIDANG PELAYARAN

1. Lusy Aulia Sihombing, S. Kel    (Analisis Angkutan Laut)   0852-5290-0092 Via WA

2. Suyatno, SE                              (Kepala Seksi Badan Usaha & Jasa Terkait Angkutan Pelayaran)   0811-5501-944 Via WA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Administrasi dan Teknis Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)"