Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Akte Pendirian Perusahaan (khusus JPT) NIB 52291.
  3. KTP Penanggung Jawab.
  4. NPWP Perusahaan.
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  6. Bukti modal usaha dengan dibuktikan bukti setor bank ke rekening perusahaan sebesar 300jt.
  7. Bukti kepemilikan tenaga ahli di bidang transportasi (kepabeanan / kepelabuhanan / pelayaran niaga, dll).
  8. Bukti kepemilikan tempat usaha (milik sendiri atau sewa minimal 2 tahun).
  9. Bukti kepemilikan alat angkut (minimal 1 buah kendaraan roda empat).

  1. Pemohon : Mengajukan surat permohonan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon. 2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Memproses penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT). 4. Menyampaikan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) kepada Pemohon.

7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Administrasi dan Teknis Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : pelayarandishubkt@gmail.com

Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)."