Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER)

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
  3. NPWP.
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  5. Penanggung Jawab Perusahaan.
  6. Tenaga Ahli minimal DIII dengan Kualifikasi Pelayaran Niaga / Nautika / Kepelabuhanan / Ketatalaksanaan.
  7. Memiliki rencana usaha / rencana pengoperasian.
  8. Memiliki peralatan yang sesuai dengan kebutuhan usaha.

  1. Pemohon : Mengajukan surat permohonan izin usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER) kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran: 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon. 2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Memproses penerbitan Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPPER). 4. Menyampaikan Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER) kepada Pemohon.

7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan.

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen SIUPER. 2. Rekapitulasi Daftar Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPER).

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : pelayarandishubkt@gmail.com

Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER)"