Pelayanan penitipan barang Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Membawa KTP asli

  1. 1. Pengunjung mengambil nomor antrian 2. Petugas Mendaftar di Loket Pendaftaran 3. Petugas memeriksa barang titipan 4. Selesai

Di masa pandemi kunjungan tatap muka Lapas Kelas IIA Sragen ditiadakan, berganti menjadi Layanan Penitipan Barang atau Paketan 

Tidak dipungut biaya

Pentitipan Barang

NOMOR LAYANAN DAN ADUAN0895397888700

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penitipan barang Warga Binaan Pemasyarakatan"