Izin Usaha Tally Mandiri

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Memiliki modal usaha disesuaikan dengan kondisi pelabuhan.
  4. Memiliki tenaga ahli di bidang tally (kepelabuhanan / pelayaran / nautika, dll).
  5. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi.

  1. Pemohon : Mengajukan surat permohonan izin usaha tally mandiri kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim / Bidang Pelayaran : 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Pemohon. 2. Apabila dokumen lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei ke perusahaan), jika tidak pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Memproses penerbitan Surat Izin Usaha Tally Mandiri. 4. Menyampaikan Surat Izin Usaha Tally Mandiri kepada Pemohon.

7 (tujuh) hari tiap 1 (satu) surat dengan peninjauan lapangan.

Tidak dipungut biaya

1. Dokumen Izin Usaha Tally Mandiri. 2. Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki Izin Usaha Tally Mandiri.


Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : pelayarandishubkt@gmail.com

Seksi Badan Usaha dan Jasa Terkait Angkutan Pelayaran pada Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Tally Mandiri"