Surat Keterangan Kematian

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Keterangan Keluarga Tanggal Meninggal, Lokasi Meninggal dan Pelapor

  1. Pemohon datang menyampaikan berkas
  2. Berkas diverifikasi Petugas Kelurahan dan Kepling
  3. Surat Keterangan Kematian diterbitkan
  4. Surat Keterangan Kematian diserahkan ke Pemohon

2 jam setelah berkas diterima lengkap

Segala urusan di Kelurahan tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kotak Saran

Email

Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"